Produk Proteksi

Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B


Memberi Manfaat Berupa:

 

•   Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia

     seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam

     terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan

     Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).

 

•   Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan

    Cacat Tetap-seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah

    jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal :

  

   a.  Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). akan dibayarkan uang jaminan  

        tambahan 100% uang asuransi.

  

   b.  Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). akan dibayarkan uang jaminan

        tambahan untuk kehilangan 100% fungsi atas :

  

   c.  Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya

       menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi

       sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat

       langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud

       dalam hal :

       -  Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang

          Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan .
     

       -  Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi

          yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah

          Asuransi yang telah diterima.

 

•   Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialami

    seketika atau akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan di

    rawat inap di Rumah sakit Perusahaan akan membayar Faedah Asuransi kepada yang berhak

    sebagai penggantian biaya rawatan dan pengobatan sebesar biaya sebagaimana yang

    tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit dengan maksimum sebesar 40% Uang

    Asuransi setiap kejadian kecelakaan. Kecelakaan yang dialami Tertanggung yang dijamin

    adalah maksimum sebanyak 2 kali kecelakaan dalam masa asuransi.

 


Halaman ini ditampilkan dalam waktu 0.005082 detik.