Produk PERSONAL ACCIDENT PLAN B
Memberi Manfaat Berupa:
• Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia
seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam
terjadinya kecelakaan dimaksud, maka kepada yang berhak akan dibayarkan Uang Jaminan
Tambahan sejumlah 100% UA (Uang Asuransi).
• Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengakibatkan
Cacat Tetap-seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam 90 x 24 jam setelah
jam terjadinya kecelakaan dimaksud maka kepada yang berhak, dalam hal :
a. Cacat Tetap Seluruhnya (Permanent Total Disability). akan dibayarkan uang jaminan
tambahan 100% uang asuransi.
b. Cacat Tetap Sebagian (Permanent Partial Disability). akan dibayarkan uang jaminan
tambahan untuk kehilangan 100% fungsi atas :
c. Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialaminya
menjadi cacad tetap sebagian atau seluruhnya dan telah menerima Faedah Asuransi
sebagaimana tersebut dalam butir 1 dan 2 dan kemudian meninggal dunia sebagai akibat
langsung kecelakaan dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimaksud
dalam hal :
- Jumlah Faedah Asuransi yang telah diterima lebih besar atau sama dengan 100 % Uang
Asuransi maka tidak ada Faedah Asuransi yang dibayarkan .
- Jumlah Faedah Asuransi yang lebih kecil dari 100% Uang Asuransi maka Faedah asuransi
yang dibayarkan kepada berhak adalah 100% Uang Asuransi dikurangi dengan Faedah
Asuransi yang telah diterima.
• Apabila Tertanggung di dalam masa asuransi oleh sebab suatu kecelakaan yang dialami
seketika atau akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan di
rawat inap di Rumah sakit Perusahaan akan membayar Faedah Asuransi kepada yang berhak
sebagai penggantian biaya rawatan dan pengobatan sebesar biaya sebagaimana yang
tercantum pada kuitansi yang sah dari Rumah Sakit dengan maksimum sebesar 40% Uang
Asuransi setiap kejadian kecelakaan. Kecelakaan yang dialami Tertanggung yang dijamin
adalah maksimum sebanyak 2 kali kecelakaan dalam masa asuransi.