Rabu, 4 November 2009
Banyak orang sudah merasa sangat aman saat mengantongi polis asuransi. Hal itu memang tidak salah, tapi belum sepenuhnya benar. Pasalnya, tertanggung atau nasabah asuransi bisa mengalami kesulitan saat klaim nanti. Ada kalanya, perusahaan asuransi tidak bisa membayarkan semua klaim tertanggung. Bahkan, ada pula yang mengalami penolakan klaim. Semua itu adalah hal yang biasa terjadi di dunia asuransi. Nasabah asuransi pun sedikit banyak sudah menyadari risiko tersebut, ketika memutuskan untuk membeli polis. Lebih lagi, belakangan, makin banyak masyarakat yang sadar asuransi, sehingga nasabah pun lebih kritis. Mereka banyak bertanya kepada agen atau perusahaan asuransi, sebelum membeli. Pengaduan berkurang Hal ini diamni oleh Frans Lamury, Ketua Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). “Setiap tahun, terjadi pengurangan jumlah sengketa klaim yang sampai kepada kami,” kata Frans. Sepanjang tahun lalu, misalnya, BMAI menerima sebanyak 16 sengketa klaim asuransi umum. Angka itu sudah berkurang dari pengaduan tahun 2007, yang mencapai 19 kasus. “Tapi, tahun 2009 ini, kami Cuma menerima 15 sengketa klaim asuransi umum,” tutur Frans kepada KONTAN. Angka sengketa asuransi jiwa malah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Frans menyampaikan bahwa tahun 2007 mereka menerima sebanyak 62 sengketa klaim asuransi jiwa. Tahun 2008, tercatat ada 28 sengketa klaim. Lantas, “Tahun ini, hanya ada delapan kasus saja,” ujarnya. Padahal, industri asuransi sendiri mengalami pertumbuhan yang cukup lumayan. Hingga triwulan kedua tahun 2009, nilai investasi industri asuransi mencapai Rp109,7 triliun, atau naik 15,2% dibandingkan dengan kuartal pertama 2009. Tahun lalu, saat sengketa klaim menurun, pertumbuhan asuransi jiwa juga mencapai 40%. Frans justru senang dengan kenyataan ini. “Jadi, sengketa tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan industri asuransi,” ujarnya. Itu artinya, perusahaan asuransi sudah melakukan tugasnya dengan baik. Di sisi lain, nasabah pun sudah memahami produk asuransi yang dibeli. Nah, agar tidak kejeblos saat melakukan klaim, ikuti tulisan berikut ini. Asuransi Dana Multi Proteksi Plus Jiwasraya Di PT Asuransi Jiwasraya, asuransi jiwa tradisional masih menjadi primadona. Menurut Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian, asuransi jiwa tradisional menguasai 80% dari seluruh asuransi jiwa yang ada di Jiwasraya. “Sementara porsi unitlink hanya 20%,” kata Adrian. Salah satu produk asuransi jiwa tradisional Jiwasraya, misalnya Dana Multi Proteksi Plus. Asuransi ini akan mebayar 300% uang asuransi pada nasabah, jika ia hidup hingga akhir masa asuransi, kalau nasabah meninggal dunia, Jiwasraya akan membayar 300% uang asuransi pada ahli waris. Untuk mencairkan manfaat asuransi ketika nasabah meninggal dunia, ahli waris mesti menyiapkan polis nasabah. Lalu, siapkan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah berwenang. Jangan lupa pula menyertakan surat keterangan penyebab meninggal dunia yang dikeluarkan oleh dokter yang memeriksa jenazah. Selanjutnya, ahli waris mesti menyiapkan tanda bukti diri nasabah dan ahli waris, kuitansi pembayaran premi terakhir yang sah, serta berita acara dari kepolisian jika kematian disebabkan oleh kecelakaan. Nah, yang terakhir, barulah ahli waris mengisi formulir pengajuan klaim dan mengirimkannya ke Jiwasraya. Setelah itu, menurut Adrian proses pencairan manfaat asuransi tak akan memakan waktu lama. “Jiwasraya menargetkan pencairan uang pertanggungan selama tujuh hari setelah kami menerima dokumen lengkap untuk melakukan klaim,” terang Adrian lagi.
Sumber : Kontan, Edisi Khusus – Nopembe