Produk Proteksi
DANA MULTI PROTEKSI PLUS
Jika Tertanggung Meninggal Dunia pada masa Asuransi maka kepada akhli waris dibayarkan sekaligus sebesar 300% Uang Asuransi, dan secara berkala setiap bulan 1% (satu persen) Uang Asuransi.
DWIGUNA
Jaminan pembayaran Uang Asuransi kepada Pemegang Polis, jika Tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi,atau Jaminan pembayaran Uang Asuransi kepada yang ditunjuk menerima faedah asuransi/ahli w
DWIGUNA MENAIK
Jaminan pembayaran Uang Asuransi dan bonus kepada Pemegang Polis, jika Tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi
PERSONAL ACCIDENT PLAN A
Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimak
PERSONAL ACCIDENT PLAN B
Jika dalam Masa Pembayaran Premi Tertanggung mengalami kecelakaan dan meninggal dunia seketika pada saat itu atau sebagai akibat langsung dalam masa 90 x 24 jam setelah jam terjadinya kecelakaan dimak