Berikut ini adalah hal-hal seputar asuransi dan produk-produk Jiwasraya yang sering ditanyakan dengan jawaban yang mungkin akan berguna untuk anda.
Polis asuransi jiwa terdiri dari :
- Lembar Pertanggungan
- Syarat umum polis
- Ketentuan khusus
- Copy Surat Permintaan Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa merupakan suatu kontrak perlindungan yang disajikan dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Polis berisi kontrak antara perusahaan asuransi jiwa dan pemegang polis dimana perusahaan Asuransi Jiwa mempunyai kewajiban untuk memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan kepada yang ditunjuk (biasanya ahli waris) jika terjadi kematian, atau tetap hidupnya tertanggung pada akhir masa kontrak. (Sesuai masa pertanggungan). Sebagai imbalan atas pengalihan resiko tersebut pemegang polis mempunyai kewajiban kepada perusahaan asuransi jiwa, yang disebut dengan pembayaran premi.
Asuransi jiwa perlu kita miliki dengan tujuan agar kebutuhan ekonomi tidak terganggu akibat terjadinya resiko terhadap pencari nafkah selama masa- masa produktif; atau untuk persiapan hari tua yang bahagia dan sejahtera.